Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis: Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP terkait tindak pidana berulang. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta menanti tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan profesi jurnalis. Aparat menegaskan proses hukum akan berjalan tuntas demi memberikan efek jera dan menjaga marwah dunia pendidikan dari praktik intimidasi.(den/d)