Berita Utama

Wartawan Gadungan Pemeras Sekolah di Sukaraja Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

×

Wartawan Gadungan Pemeras Sekolah di Sukaraja Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota resmi menetapkan AS (46), warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, sebagai tersangka kasus pemerasan dan intimidasi terhadap Sekolah Sukaraja 2. Pria yang mengaku wartawan itu kini mendekam di rumah tahanan Mapolsek Sukaraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat, termasuk keterangan tiga saksi dan rekaman video aksi pelaku yang viral di media sosial. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang resmi ditahan,” ujarnya, Rabu (2/9).

Modus AS adalah bertindak layaknya preman berkedok jurnalis. Ia mendatangi sekolah, meminta uang bulanan secara paksa, dan mengancam akan menerbitkan berita negatif jika permintaannya tidak dipenuhi. Pemeriksaan juga mengungkap kartu pers yang dibawanya tidak sah, karena namanya tidak terdaftar di redaksi media yang tercantum.

“Penyalahgunaan profesi wartawan untuk memeras sekolah sudah dilakukannya sejak beberapa tahun terakhir di wilayah Sukaraja hingga Cisaat,” tambah Kapolsek.

Aksi AS sempat memicu sorotan publik setelah ia merampas ponsel seorang guru yang berusaha merekam kejadian. Video intimidasi itu viral hingga menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.