Nasional

UU APBN 2027 Disahkan, Begini Nasib Gaji PNS dan PPPK, Batal Naik!

×

UU APBN 2027 Disahkan, Begini Nasib Gaji PNS dan PPPK, Batal Naik!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA —  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 dalam Rapat Paripurna. Pengesahan ini langsung memicu pertanyaan besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN): bagaimana nasib gaji PNS dan PPPK di tahun anggaran 2027?

Dalam dokumen resmi, pemerintah menaikkan total pagu belanja pegawai menjadi Rp378,9 triliun, naik sekitar Rp20 triliun dibanding tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, arsitektur RAPBN 2027 dirancang untuk menjawab ketidakpastian global sekaligus mempercepat agenda pembangunan nasional, dengan defisit terjaga di angka 2,40 persen terhadap PDB.

Kenaikan gaji pokok PNS 2027 belum final. Pemerintah menegaskan tambahan belanja pegawai diprioritaskan untuk pembayaran gaji pegawai baru, peningkatan kualitas birokrasi, serta penyesuaian tunjangan kinerja berbasis reformasi birokrasi. Hingga aturan baru diterbitkan, besaran gaji pokok PNS tetap mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024.

Perubahan paling signifikan berpihak pada PPPK daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan Rp23 triliun dari APBN untuk mengambil alih penuh pembayaran gaji PPPK daerah, terutama guru dan tenaga kesehatan. Langkah ini meringankan APBD sekaligus memuluskan transisi status guru honorer menjadi PPPK penuh waktu.

Saat ini, gaji pokok PNS berlaku sesuai PP No. 5 Tahun 2024 dengan kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta tergantung golongan dan masa kerja. Sementara gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024 dengan 17 golongan, mulai Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta. Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.