SUKABUMI — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan belasan unit mobil milik dealer PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Kabupaten Sukabumi terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Perkara yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA kini memasuki tahap penyitaan barang bukti.
Hingga Jumat (9/10/2026), polisi berhasil mengamankan enam unit Suzuki APV yang telah dimodifikasi menjadi ambulans dari sejumlah wilayah, termasuk Kendal, Jepara, hingga Banyuwangi. Enam kendaraan tersebut merupakan bagian dari total 13 unit mobil yang diduga dilarikan pelaku.
Kuasa Hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, menegaskan pihaknya mendesak kepolisian segera menuntaskan pencarian sisa barang bukti. “Progress perkara saat ini, enam dari 13 ambulans sudah disita. Kami berharap tujuh unit lainnya segera ditemukan, terlapor ditetapkan tersangka, dan berkas perkara bisa P21,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Oktober–Desember 2024, ketika JA memesan 13 unit Suzuki APV putih melalui perusahaan karoseri miliknya, CV Bangkun Usaha Mandiri. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,89 miliar. Meski sempat menyerahkan cek senilai Rp2,15 miliar, pembayaran tersebut gagal karena cek kosong.



