SUKABUMI — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas usai insiden keracunan massal yang menimpa 151 siswa dan guru SMKN 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. BGN resmi menghentikan total operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikujang 1 selama 30 hari.
Koordinator Wilayah BGN, Firman Julyansah, menyebut pihaknya merasa dibohongi akibat keterlambatan laporan resmi dari pengelola SPPG. “Kondisi ini menyulitkan BGN untuk memastikan secara langsung apakah keracunan bersumber murni dari menu MBG atau faktor eksternal lainnya,” tegasnya.
Gejala keracunan sebenarnya sudah muncul sejak Kamis (1/10) dan Jumat (2/10), namun pihak sekolah baru melapor ke SPPG pada Senin sore. BGN sendiri baru menerima laporan resmi pada Rabu (7/10), setelah kasus masuk ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Akibat jeda waktu yang terlalu lama, sampel makanan telah dimusnahkan sesuai SOP penyimpanan 2×24 jam.



