Kabupaten Sukabumi

Sengketa Lahan PT Tenjo Jaya Sukabumi Masuki Babak Akhir, Sidang Kesimpulan Digelar 16 Juli

×

Sengketa Lahan PT Tenjo Jaya Sukabumi Masuki Babak Akhir, Sidang Kesimpulan Digelar 16 Juli

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan PT Tenjo Jaya Sukabumi Masuki Babak Akhir
Kuasa Hukum Tergugat sekaligus Penggugat Rekonvensi Siti Masitoh, Andri Yules bersama Ferdy Ferdian dari Tim Hukum Jabar Istimewa, saat sidang dengan agenda pembuktian di PN Cibadak

SUKABUMI — Kasus sengketa kepemilikan lahan dan bangunan seluas sekitar satu hektare di Kampung Pondok Lengsir, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi kini memasuki babak baru. Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dijadwalkan segera memasuki tahap sidang kesimpulan dari kedua belah pihak pada 16 Juli 2026 mendatang.

Kuasa Hukum Tergugat sekaligus Penggugat Rekonvensi Siti Masitoh, Andri Yules dari Tim Hukum Jabar Istimewa kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa proses pembuktian di persidangan telah rampung. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, telah menyerahkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi ke hadapan majelis hakim.

Andri menegaskan, bahwa pihaknya optimistis menghadapi sidang kesimpulan lantaran telah menyerahkan bukti-bukti hukum yang kuat, termasuk akta-akta notaris serta penetapan pengadilan. Bukti tersebut mempertegas status hukum Siti Masitoh.

“Kami sudah menghadirkan bukti berupa akta-akta notaris dan penetapan pengadilan yang menyatakan, bahwa Siti Masitoh adalah ahli waris secara testamentir sekaligus wali pengampu dari almarhum Hongki. Secara hukum, klien kami adalah ahli waris sah dari pemilik PT Tenjo Jaya,” ujar Andri Yules kepada Radar Sukabumi pada Selasa (07/07).

Terkait materi sengketa, Andri membeberkan fakta hukum berdasarkan putusan PN Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam putusan tersebut, oknum bernama Usman Efendi didakwa menjual aset PT Tenjo Jaya senilai Rp52 miliar. Berdasarkan hitungan tersebut, hak yang mestinya diterima oleh pihak Siti Masitoh adalah sebesar Rp13,5 miliar. Namun, hak tersebut belum sepenuhnya dipenuhi. Sebelumnya, kliennya sempat diberikan uang muka (DP) berupa tanah seluas 1,7 hektare dan satu unit mobil dengan nilai taksiran Rp2,4 miliar. Ironisnya, lahan sawah seluas 7.000 meter persegi dan mobil Toyota Rush tersebut malah diambil kembali oleh pihak Usman.

Sementara itu, sisa tanah seluas 1 hektare yang kini ditempati oleh Siti Masitoh justru diterbitkan sertifikatnya atas nama Usman Efendi. “Harusnya klien kami menerima hak senilai Rp13,5 miliar. Namun, apabila dikonversikan dengan kebohongan dia (Usman) yang menyatakan tanah tersebut terjual Rp52 miliar, maka nilai kerugian yang kami tuntut haruslah dikonversikan sebesar Rp52 miliar,” tegasnya.

Selain menyiapkan berkas kesimpulan untuk sidang di PN Cibadak, Tim Hukum Jabar Istimewa juga berencana mengambil langkah hukum agresif di luar persidangan perdata.

Menurut Andri, ditemukan indikasi kuat adanya unsur tindak pidana dalam karut-marut sengketa lahan ini. “Kami menemukan fakta-fakta persidangan yang krusial. Selain jalur perdata ini, kami juga akan menempuh jalur pidana terkait adanya dugaan pemalsuan, penggelapan, hingga penipuan. Tidak hanya itu, kami juga akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Satgas Anti Mafia Tanah,” pungkas Andri. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *