Kota Sukabumi

BKPSDM Kota Sukabumi Pastikan Jabatan Kosong Terisi Bertahap

×

BKPSDM Kota Sukabumi Pastikan Jabatan Kosong Terisi Bertahap

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah.

CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) melalui pengisian jabatan yang kosong secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus menjaga keberlangsungan organisasi pemerintahan di tengah tingginya angka pegawai yang memasuki masa purnatugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan rotasi, promosi, dan pengangkatan pejabat merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas birokrasi agar setiap perangkat daerah tetap memiliki struktur organisasi yang lengkap.

“Pengisian jabatan akan terus kami lakukan secara bertahap. Hampir setiap bulan ada ASN yang memasuki masa pensiun, sehingga kekosongan jabatan tidak boleh berlangsung terlalu lama karena dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Taufik usai pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil di Gedung Juang 45, Senin (6/7).

Ia menjelaskan, pejabat yang dilantik berasal dari sejumlah jabatan administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi kepegawaian.

Selain pelantikan, BKPSDM juga menyerahkan SK kepada ASN hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 yang telah menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun sehingga resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Taufik, regenerasi ASN menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

Di sisi pengembangan sumber daya manusia, BKPSDM juga tengah mempersiapkan pembangunan Gedung Manajemen Talenta yang akan menjadi pusat pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. “Saat ini, proyek tersebut telah memasuki tahapan proses pengadaan barang dan jasa sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai,” tuturnya.

Sementara itu, terkait penegakan disiplin ASN, BKPSDM memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang tahun ini, tercatat satu ASN dijatuhi sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Adapun terhadap ASN yang sedang menjalani proses hukum, termasuk perkara tindak pidana korupsi maupun kejahatan jabatan, BKPSDM masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum menetapkan sanksi kepegawaian.

“Apabila putusan pengadilan sudah inkrah dan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan, maka konsekuensinya adalah pemberhentian sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Taufik Hidayah. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *