Berita Utama

Satpol PP Sukabumi: Pemusnahan Rokok Ilegal Harus Jadi Alarm Pengawasan

×

Satpol PP Sukabumi: Pemusnahan Rokok Ilegal Harus Jadi Alarm Pengawasan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Tumpukan jutaan batang rokok ilegal akhirnya berakhir di tungku pemusnahan. Sebanyak 10 juta batang rokok tanpa cukai hasil penindakan Bea Cukai Bogor dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan ini bukan sekadar simbol, melainkan penegasan bahwa peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tidak boleh dibiarkan. Selain rokok, lebih dari 600 kilogram tekstil hasil penindakan juga ikut dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi sepanjang Desember 2025 hingga Juli 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Bogor.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Kehadiran jajaran Satpol PP menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Feri Ferdian, menegaskan bahwa pemusnahan adalah tahapan penting setelah penindakan. “Pemusnahan harus dilakukan sampai barang benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Jadi bukan sekadar seremonial, tetapi memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke peredaran,” ujarnya.

Besarnya jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sekaligus menjadi alarm bahwa tantangan pengawasan masih besar. Dari satu kegiatan saja, jutaan batang rokok harus ditarik dari peredaran. Feri menyebut, angka tersebut merupakan bagian dari target penindakan nasional yang mencapai sekitar 1 miliar batang.