Berita Utama

Penggerebekan Kontrakan di Cicantayan, Polisi Amankan Miras dan Obat Keras

×

Penggerebekan Kontrakan di Cicantayan, Polisi Amankan Miras dan Obat Keras

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, berujung pada pengungkapan mengejutkan. Jajaran Polsek Cibadak bersama Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi menemukan ribuan botol minuman keras (miras) yang disimpan di tengah permukiman warga.

Sebanyak 3.643 botol miras diamankan dari lokasi tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menemukan lebih dari 4.000 label Bea Cukai yang dikemas dalam kantong plastik. Temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik pengoplosan atau peracikan miras, sekaligus indikasi upaya menghindari kewajiban cukai.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas keluar-masuk orang hingga dini hari. “Informasi sekecil apa pun dari masyarakat bisa menjadi pintu masuk bagi kami untuk membongkar jaringan peredaran barang terlarang,” ujarnya.

Saat olah TKP, polisi mendapati botol-botol miras dengan tutup tanpa label, sementara ribuan label Bea Cukai ditemukan terpisah. Kondisi ini membuat penyidik berhati-hati dalam menyimpulkan apakah barang tersebut merupakan miras oplosan atau sekadar upaya manipulasi distribusi.

Selain miras, Satresnarkoba Polres Sukabumi juga memaparkan hasil pengungkapan peredaran obat keras terbatas selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 15 tersangka diamankan dengan barang bukti 41.479 butir obat keras, terdiri atas Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp461,3 juta.