Kota Sukabumi

Satpol PP Kota Sukabumi Kembali Tertibkan Reklame Tak Berizin 

×

Satpol PP Kota Sukabumi Kembali Tertibkan Reklame Tak Berizin 

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, Pemkot Sukabumi memberikan waktu 30 hari bagi pemilik papan reklame itu untuk mengurus izinnya. Namun bilamana tidak ada yang mengurusnya, maka papan reklame itu akan diambil alih oleh Pemkot Sukabumi. “Dalam waktu 30 hari pemiliknya tidak datang ke kami, ke perizinan maupun ke Satpol PP, maka papan reklame ini kita akan ambil alih menjadi milik Pemkot Sukabumi,” pungkasnya. (bam/d)