sukabumimetro.com/ – Pelaku usaha di Kelurahan Cisarua, Kota Sukabumi tidak perlu jauh-jauh mengurus legalitas usaha. Melalui layanan Siap Jemput Perizinan Masyarakat Bersama OSS (Sijimatboss), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi kembali membuka pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di tengah pelaksanaan Gerakan Pangan Murah.
Kehadiran layanan tersebut menjadi upaya pemerintah mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan pendampingan dalam mengurus legalitas.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni mengatakan, NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha untuk memiliki identitas dan legalitas yang jelas.
“Kami ingin masyarakat, khususnya pelaku usaha, tidak merasa kesulitan ketika mengurus NIB. Melalui SIJIMATBOSS, pelayanan kami hadir lebih dekat sehingga prosesnya bisa lebih mudah, cepat, dan terarah,” ujar Galih, pada Senin (7/9).
Menurut Galih, pelayanan yang dilakukan bersamaan dengan Gerakan Pangan Murah juga menjadi momentum untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Pelaku usaha yang datang ke lokasi dapat sekaligus memperoleh informasi dan pendampingan terkait perizinan sesuai kebutuhan usahanya.
“Jangan sampai pelaku usaha sudah menjalankan usahanya, tetapi legalitasnya belum ada. Kami terus mendorong agar usaha masyarakat memiliki NIB karena legalitas ini penting untuk pengembangan usaha ke depannya,” katanya.
Pihaknya berharap pola pelayanan jemput bola seperti Sijimatboss dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha.
“Dengan NIB, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses berbagai peluang pengembangan usaha dan dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara lebih tertib,” jelasnya.
Galih menegaskan, pelayanan perizinan tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen, tetapi juga memastikan masyarakat memahami proses dan manfaat legalitas bagi keberlangsungan usaha.
“Kami ingin pelayanan publik benar-benar terasa manfaatnya. Masyarakat tidak hanya mendapatkan dokumen, tetapi juga mendapatkan kemudahan dan pendampingan agar usahanya bisa terus berkembang,” pungkasnya. (ris)



