sukabumimetro.com/ – Pendapatan dari parkir tepi jalan umum menjadi salah satu potensi yang terus dioptimalkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi. Hingga saat ini, realisasi penerimaan retribusi parkir telah mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan, sehingga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk meraih pendapatan lebih besar hingga akhir 2026.
Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, mengatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum atau on-street parking semula ditetapkan sebesar Rp1,4 miliar.
Namun, melalui APBD Perubahan 2026, target tersebut dinaikkan menjadi Rp1,7 miliar. Melihat perkembangan penerimaan yang terus berjalan, pihaknya kini berupaya mengejar angka Rp2 miliar hingga Desember mendatang.
“Melihat tren capaian saat ini yang sudah 80 persen, kami optimistis bisa memaksimalkan potensi yang ada. Insyaallah, target Rp1,7 miliar bisa terlampaui, bahkan kami kejar sampai Rp2 miliar,” ujar Iskandar.
Di balik upaya meningkatkan pendapatan tersebut, Dishub menegaskan pengelolaan parkir tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan daerah. “Ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengendara, serta hak masyarakat dalam menggunakan ruang jalan tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi parkir,” tegasnya.
Menurut Iskandar, peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan menjadikan seluruh bahu jalan sebagai tempat parkir tanpa memperhatikan aturan. Sebab, penggunaan ruang jalan yang tidak terkendali berpotensi menghambat arus kendaraan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Kami tidak ingin mengejar target PAD dengan menjadikan seluruh bahu jalan sebagai tempat parkir tanpa aturan. Penataan tetap nomor satu. Jalan harus aman, nyaman, dan tertata,” paparnya.
Saat ini, terdapat sekitar 28 ruas jalan milik Pemerintah Kota Sukabumi yang pengelolaan retribusi parkirnya berada di bawah kewenangan Dishub. Sejumlah titik terus ditata untuk mengoptimalkan potensi penerimaan, termasuk kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar RS Asy-Syifa. Adapun Jalan Ahmad Yani masih menjadi salah satu kawasan dengan potensi retribusi parkir yang besar.
Iskandar menjelaskan, pemungutan retribusi hanya dapat dilakukan pada parkir tepi jalan umum di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Sementara itu, parkir yang berada di lahan khusus milik swasta masuk dalam kategori pajak parkir sesuai ketentuan yang berlaku, bukan retribusi parkir tepi jalan umum.
Pembagian kewenangan tersebut juga menjadi tantangan dalam menata sejumlah kawasan dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Jalan Bhayangkara dan Jalan Veteran, misalnya, merupakan ruas jalan provinsi atau nasional sehingga tidak menjadi kewenangan Dishub Kota Sukabumi untuk memungut retribusi parkir tepi jalan umum.
“Di kawasan tersebut aktivitas ekonomi cukup tinggi dan banyak tempat usaha baru. Namun, karena status jalannya merupakan jalan provinsi atau nasional, kami tidak bisa memungut retribusi parkir,” jelasnya.
Selain mengoptimalkan penerimaan, Dishub secara berkala melakukan penertiban terhadap parkir liar yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. “Penanganan pada ruas jalan kota dilakukan oleh petugas sesuai kewenangannya, sedangkan persoalan parkir di jalan provinsi dan nasional ditindaklanjuti melalui koordinasi serta pelaporan kepada instansi terkait,” paparnya.
Pengawasan juga diarahkan pada kepatuhan pemilik usaha dalam menyediakan fasilitas parkir. Koordinasi terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses perizinan bangunan, terutama untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan baru di jalan umum.
Iskandar mengingatkan, keterbatasan lahan parkir di kawasan usaha tidak seharusnya dibebankan kepada pengguna jalan lainnya. Pemilik usaha diharapkan menyediakan ruang parkir yang memadai serta mengarahkan kendaraan pengunjung agar tidak memenuhi bahu jalan.
“Kami mengimbau pemilik usaha mengarahkan kendaraan konsumennya ke halaman atau kantong parkir yang tersedia. Jangan sampai kendaraan meluber ke bahu jalan dan mengganggu hak pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (ris)







