Kabupaten Sukabumi

Kejari Kabupaten Sukabumi Periksa Perangkat Desa Ciheulang Tonggoh

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Periksa Perangkat Desa Ciheulang Tonggoh

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran desa.

Saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk jajaran perangkat desa aktif Ciheulang Tonggoh, guna menggali keterangan lebih mendalam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara intensif. Pihak kejaksaan fokus memenuhi minimal dua alat bukti dan memastikan besaran kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

“Kalau kami, tentu tidak bisa menetapkan tersangka kalau dua alat bukti ini belum cukup. Data awal kami sudah punya dan cukup kuat,” ujar Essadendra pada Jumat (10/07).

Untuk memperjelas jumlah kerugian negara, Kejari bekerja sama dan terus berkomunikasi intensif dengan Inspektorat Daerah selaku auditor internal. Essadendra menyebutkan bahwa pihak Inspektorat saat ini sudah berada dalam tahap akhir penyelesaian perhitungan kerugian negara dan laporan resminya akan segera dikirimkan ke Kejari.

Terkait jumlah saksi yang telah diperiksa serta jadwal penetapan tersangka, Essadendra meminta masyarakat untuk bersabar karena pihaknya masih melakukan pengecekan data administratif internal sembari menanti hasil audit rampung.

“Kejari Kabupaten Sukabumi memilih menunggu hasil audit keluar agar arah penyidikan lebih fokus dan presisi, ketimbang memanggil saksi secara meluas tanpa arah yang jelas,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *