Kabupaten Sukabumi

Kalah Gugatan di PN Cibadak Sukabumi, Usman Efendi Dituntut Bayar Biaya Perkara

×

Kalah Gugatan di PN Cibadak Sukabumi, Usman Efendi Dituntut Bayar Biaya Perkara

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa kepemilikan lahan
Kuasa Hukum Tergugat sekaligus Penggugat Rekonvensi Siti Masitoh, Andri Yules bersama Ferdy Ferdian dari Tim Hukum Jabar Istimewa, saat mengikuti sidang di PN Cibadak

CICANTAYAN — Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa kepemilikan lahan dan bangunan seluas satu hektare yang berlokasi di Kampung Pondok Lengsir, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan amar putusan perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Cbd, majelis hakim secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, Usman Efendi.

Kuasa Hukum Siti Masitoh (tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi), Andri Yules dari Tim Hukum Jabar Istimewa, membenarkan hasil putusan majelis hakim tersebut. Ia menyatakan bahwa majelis hakim telah menilai perkara secara objektif dengan menolak dalil-dalil penggugat.

“Pada pokoknya yang paling penting putusannya adalah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim menilai tidak ada relevansi antara dalil yang dibangun penggugat dengan bukti yang dihadirkan di persidangan,” ujar Andri Yules saat dikonfirmasi Radar Sukabumi pada Jumat (07/08).

Andri menjelaskan, pihak penggugat sebelumnya mendalilkan bahwa tanah sebanyak empat sertifikat tersebut dipinjamkan kepada Siti Masitoh. Namun, fakta persidangan menunjukkan Siti Masitoh telah menempati lokasi tersebut jauh sebelum penggugat melakukan pembelian.

“Pihak penggugat mengklaim baru membeli tanah tersebut pada tahun 2018. Sementara klien kami sudah menempati lokasi sejak tahun 2012. Jadi sangat tidak relevan jika dikatakan meminjamkan,” tegasnya.

Adapun mengenai gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan pihak Siti Masitoh, majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard / N.O.) dengan pertimbangan kurang pihak. Sementara itu, eksepsi dari pihak tergugat juga dinyatakan ditolak, serta pihak penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Menanggapi putusan tersebut, Andri menegaskan pihaknya siap mengambil sejumlah langkah hukum lanjutan, mulai dari mengajukan gugatan rekonvensi secara tersendiri hingga menempuh jalur pidana.

“Gugatan rekonvensi kemungkinan akan kami layangkan secara tersendiri. Selain itu, kami juga berencana membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” terangnya.

Indikasi dugaan kejanggalan tersebut, lanjut Andri, ditemukan dalam berkas bukti sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang dihadirkan di persidangan. Pada dokumen AJB yang diterbitkan pada tahun 2018, tercantum penandatanganan serta penunjukan batas tanah dilakukan langsung oleh Usman Efendi.

Sementara SHM diterbitkan tahun 2019 atas nama penggugat Usman, padahal yang bersangkutan pada kurun waktu tersebut tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. “Selain penunjuk batas adalah penggugat, dasar penerbitan SHM adalah karena pengakuan hak bukan karena jual beli,” tandasnya.

Perkara ini berakar dari sengketa aset PT Tenjo Jaya. Andri membeberkan bahwa Siti Masitoh merupakan ahli waris sah secara testamentir sekaligus wali pengampu dari almarhum Hongki selaku pemilik perusahaan, yang dibuktikan melalui akta notaris dan penetapan pengadilan.

Sengketa ini juga merujuk pada putusan PN Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penjualan aset PT Tenjo Jaya senilai Rp52 miliar oleh Usman Efendi.

“Dari hitungan hukum, klien kami Siti Masitoh seharusnya menerima hak sebesar Rp13,5 miliar yang hingga saat ini belum dibayarkan dan tidak ada bukti pembayarannya. Kewajiban tersebut masih terus kami tagihkan,” jelas Andri.

Sebelumnya sempat ada pemberian uang muka (down payment) berupa tanah seluas 1,7 hektare dan satu unit mobil senilai Rp2,4 miliar. Namun, aset tersebut ditarik kembali oleh pihak Usman. Tragisnya, lahan seluas satu hektare yang kini ditempati Siti Masitoh di Cijalingan justru sertifikatnya terbit atas nama Usman Efendi. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *