JAWA BARAT

Gara-Gara Judi Online, Ayah di Bandung Bunuh Anak Kandung

×

Gara-Gara Judi Online, Ayah di Bandung Bunuh Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI —Sebuah tragedi keluarga mengguncang Cicalengka, Kabupaten Bandung. Seorang ayah berinisial DR (37) tega menganiaya anak kandungnya, RR (15), hingga tewas gara-gara cekcok soal uang Rp500 ribu untuk judi online. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (19/10/2026) dan kini menjadi sorotan publik.

Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto menjelaskan, pertengkaran bermula ketika DR meminta uang kepada istrinya untuk bermain judi online. Di tengah adu mulut orang tuanya, RR berusaha membela sang ibu. Namun, tindakan itu justru memicu amarah pelaku. “Korban ingin membantu ibunya karena bapaknya berdebat. Kemudian korban berusaha membela ibunya,” ujar Tri.

Amarah DR kemudian dilampiaskan dengan kekerasan. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami resapan darah di bagian belakang kepala akibat pukulan atau tendangan benda tumpul. Tak hanya itu, RR juga dicekik dan sempat dilempar dengan lampu. “Korban meninggal di tempat. Korban ini mengalami luka-luka, dicekik dan dipukul,” jelas Tri.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat 1 dan 2 dan Pasal 466 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku. Polisi menegaskan kasus ini sebagai bentuk kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.