SOLO – Sebanyak 14 orang warga Sukabumi, Jawa Barat, resmi menjadi tersangka kasus prostitusi online yang diungkap oleh Polresta Solo. Mereka mempekerjakan anak di bawah umur yang juga berasal dari Sukabumi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Solo, Jawa Tengah, dan sekitarnya.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Pria berinisial DN menjadi muncikari. Sementara pria lainnya, yakni PR, EIM, MBN, RS, A, MC, S, RR, AD, P, S, DS sebagai pengelola aplikasi dan R sebagai pengambil uang.
Kapolresta Solo, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, ada empat korban yang dijadikan sebagai PSK, dua diantaranya berinisial LS (17) dan NPR (17). Wilayah jangkauan prostitusi online ini mencakup Karanganyar, Sukoharjo, Sragen. Klaten, Boyolali dan Wonogiri.
“(Usia empat korban) 15 sampai 17 tahun. Sementara tidak bersekolah. Direkrut dari salah satu daerah di Jawa Barat, kemudian dibawa ke sini, yang 13 orang dipekerjakan sebagai operator aplikasi online atau aplikasi hijau. Yang lainnya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, yang cewek,” ujar Condro saat konferensi pers di Mako Polresta Solo, Selasa (27/10/2026).
Untuk mencari keuntungan, ungkap Condro, dalam sehari keempat korban bisa melayani hingga sepuluhan pelanggan. Dalam satu kali transaksi, satu korban diberi upah Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Atau, dalam sebulan bisa mendapatkan pendapatan Rp 5 juta sampai Rp 5,5 juta.
“Prostitusi online ini sudah beroperasi 10 bulan ke belakang atau hampir 1 tahun. Menggunakan aplikasi hijau. Sementara ada empat orang (korban), ya. Dua orang di antaranya kita titipkan di Wangkung Dinas Sosial (Kota Solo),” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 24 unit ponsel, 65 alat pengaman (kondom), 2 pelumas, 5 buku rekap transaksi dan uang tunai Rp 8,65 juta. Dalam penyelidikan ini, DN selaku muncikari dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka terancam Pasal 419 atau 421 KUHP tentang kesusilaan, dan Pasal 455 tentang TPPO.
Sementara itu, Kasat PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari, mengungkapkan keempat korban mendapat pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Solo. Setelah proses hukum selesai, keempatnya akan dikembalikan ke daerah asal di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Pasti pendampingan ya, karena dia anak. Sementara kita tampung di Dinsos. Karena dia umurnya 17 tahun juga. Dia tidak sekolah sementara ya,” ujar Kasat PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari, Selasa (27/10/2026).
Keempat anak di bawah umur tersebut mulanya dijanjikan untuk menjadi ART. Namun justru dijadikan PSK oleh mucikari berinisial DN. “Rekrutmennya itu sudah ada dari Jawa Barat, jadi si mucikari ini dia mengambil, merekrut orang dari Jawa Barat bawa ke sini, kemudian ditampung di daerah Boyolali untuk operatornya, untuk PSK-annya ada di daerah Solo,” ungkap Ratna.
“Kalau awal rekrutmen, salah satu korban itu (mengaku) awalnya untuk ART. Makanya kita bisa masukkan ke TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)-nya, perdagangan orangnya di situ,” imbuhnya memungkas. (*/net)





