sukabumimetro.com/ – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Dua pria yang masuk daftar target operasi (TO), yakni YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, berhasil diamankan polisi di dua lokasi berbeda.
YS lebih dulu diciduk di rumahnya di wilayah Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total 27,51 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, penangkapan kedua TO tersebut merupakan bagian dari upaya jajarannya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu kepada Radar Sukabuni, Jumat (9/10).
Selain 27,51 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu timbangan digital, dua unit handphone, satu alat kontrasepsi dan satu unit sepeda motor. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Barang haram tersebut diduga akan kembali diedarkan di wilayah Sukabumi. Polisi pun masih mendalami jaringan pemasok yang berada di belakang kedua terduga pelaku. “Keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, transaksi narkotika tersebut diduga menggunakan pola sistem tempel maupun berdasarkan arahan tertentu. Modus tersebut memungkinkan penjual dan pembeli meminimalisir pertemuan secara langsung sehingga menyulitkan petugas dalam mengungkap jaringan peredarannya. “Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu. Ini dilakukan untuk meminimalisir transaksi secara langsung,” ungkapnya.
Bayu menegaskan, pengungkapan dua TO tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan YS dan US. Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan serta memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada keduanya. Langkah tersebut dilakukan untuk membongkar jaringan secara lebih luas. “Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kami berkomitmen meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya. (bam)







