SUKABUMI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi menegaskan bahwa Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh dijadikan sebagai bahan pembelajaran wajib di sekolah. Hal itu, sebagai bentuk komitmen menjaga dunia pendidikan tetap berpihak kepada peserta didik dan orang tua, sekaligus mencegah adanya praktik yang membebani masyarakat.
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi menjelaskan, proses belajar mengajar di sekolah harus mengacu pada bahan ajar yang telah disiapkan pemerintah maupun yang disusun guru sesuai kurikulum. Karena itu, penggunaan LKS tidak boleh menjadi syarat utama dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.
“LKS tidak boleh dijadikan bahan materi pembelajaran di sekolah dan tidak diwajibkan kepada siswa. Jangan sampai keberadaannya justru membebani orang tua,” kata Novian kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.
Menurutnya, apabila digunakan, LKS hanya bersifat sebagai bahan tambahan yang dapat dimanfaatkan siswa untuk belajar secara mandiri di rumah.
LKS juga tidak boleh dijadikan dasar penilaian hasil belajar siswa, sehingga tidak ada peserta didik yang dirugikan hanya karena tidak memiliki LKS. “Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa yang tidak memiliki LKS,” ujarnya.
Guru tidak boleh membedakan perlakuan, mengurangi hak belajar, apalagi sampai mengeluarkan siswa dari ruang kelas hanya karena tidak membeli atau tidak membawa LKS. “Semua siswa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siswa yang tidak memiliki LKS, apalagi sampai dikeluarkan dari ruang belajar. Hal seperti itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Selain itu, Disdikbud mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan agar tidak melakukan praktik yang mengarah pada kewajiban pembelian LKS. Sekolah tidak boleh memaksakan orang tua membeli LKS dengan alasan apa pun.
Bahkan, pihak sekolah maupun komite sekolah dilarang mengarahkan atau menggiring orang tua untuk membeli LKS dari pihak tertentu. “Kami tidak ingin ada orang tua yang merasa terbebani karena adanya kewajiban membeli LKS.
Tidak ada unsur paksaan, tidak boleh diwajibkan, dan tidak boleh ada pihak sekolah maupun komite yang mengarahkan orang tua untuk membeli LKS. Semua satuan pendidikan harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta memastikan hak setiap peserta didik tetap terpenuhi tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi,” pungkas Novian. (Bam)





