Kabupaten Sukabumi

Cemarkan Sungai di Cikembar Sukabumi, Tiga Tambang Batu Hijau Ilegal  Ditutup

×

Cemarkan Sungai di Cikembar Sukabumi, Tiga Tambang Batu Hijau Ilegal  Ditutup

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal Batu Hijau Sukabumi
Petugas gabungan saat menertibkan lokasi tambang batu hijau yang tidak mengantongi izin

SUKABUMI — Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, menutup tiga lokasi aktivitas pertambangan batu hijau yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan warga mengenai pencemaran dan pendangkalan di aliran Sungai Cibojong akibat limbah lumpur sisa pengolahan batu.

Penata Kelola Pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Diki Pramesti mengatakan, bahwa penindakan ini merupakan hasil mitigasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, DLH Kabupaten Sukabumi, dan unsur Muspika Cikembar.

Petugas di lapangan langsung memasang spanduk penutupan serta larangan aktivitas di titik-titik tambang tanpa izin tersebut.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air Sungai Cibojong yang mengalam keruhan. Dari hasil penelusuran, pencemaran bersumber dari pengolahan penggergajian batu hijau,” kata Diki pada Kamis (30/07).

Diki menjelaskan, selain melakukan penyisiran pada unit pengolahan (crusher), pihaknya menelusuri rantai pasok bahan baku material. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 161, kegiatan menampung, mengolah, maupun memanfaatkan hasil tambang dari sumber ilegal dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Dari penelusuran bahan baku, ternyata banyak material yang berasal dari penambangan tanpa izin (PETI). Maka dari itu, kami langsung menutup tiga titik tambang ilegal dan melayangkan surat peringatan keras,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cikembar, Lenni Nurlilah, membenarkan penutupan tiga lokasi pertambangan tersebut. Lenni menyatakan, bahwa Pemerintah Kecamatan Cikembar mendampingi tim ESDM dalam menyisir pabrik pemotongan batu hingga ke lokasi penambangan pemasok di Kampung Cikaramat dan Sampora.

“Sidak ini untuk menindaklanjuti berita viral terkait tercemarnya Sungai Cibojong. Kami bersama tim ESDM menyisir lokasi, memberikan pembinaan kepada perusahaan pemotongan agar tidak membeli material dari penambang ilegal, serta mendampingi penutupan tiga lokasi PETI,” ujar Lenni.

Ia berharap penindakan tegas ini memberikan efek jera sekaligus mendorong para pengusaha tambang di Cikembar untuk segera mengurus perizinan resmi sesuai prosedur yang berlaku. “Kami meminta para pelaku usaha segera menempuh prosedur perizinan resmi demi menjaga kelestarian lingkungan warga sekitar,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *