JAWA BARAT

Aksi Solidaritas Jurnalis, 5 Tuntutan Dilayangkan untuk Polresta Bogor Kota

×

Aksi Solidaritas Jurnalis, 5 Tuntutan Dilayangkan untuk Polresta Bogor Kota

Sebarkan artikel ini

METROPOLITAN – Sejumlah jurnalis dari berbagai media berencana menggelar aksi solidaritas di Markas Polresta Bogor Kota, Jumat (30/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Aksi solidaritas ini merupakan bentuk protes atas dugaan tindakan represif oknum aparat terhadap videografer Metropolitan saat meliput demonstrasi di kawasan tersebut.

Aksi solidaritas ini mendapat dukungan dari sejumlah organisasi profesi, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Dukungan juga datang dari sejumlah media, seperti Radar Depok, Radar Cianjur, Radar Sukabumi, Pojoksatu, dan Radar Bekasi. Koordinator aksi, Eka, mengatakan aksi solidaritas tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus protes terhadap dugaan tindakan represif aparat yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.

Menurut Eka, tindakan menarik jurnalis saat menjalankan tugas peliputan hingga meminta penghapusan video hasil rekaman demonstrasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. “Jurnalis yang sedang bertugas bukan bagian dari pihak yang berkonflik. Mereka hadir untuk merekam peristiwa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan serta kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas harus dihormati,” ujar Eka.

Ia menegaskan, pengamanan demonstrasi seharusnya tetap memperhatikan keberadaan jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Aparat dan wartawan, kata dia, memiliki peran masing-masing yang harus saling dihormati.

Dalam aksi solidaritas tersebut, para jurnalis akan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada institusi kepolisian. Pertama, mendesak Kapolresta Bogor Kota menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan represif yang dilakukan anggotanya terhadap videografer Metropolitan saat pengamanan demonstrasi.

Kedua, mendesak agar oknum aparat yang terlibat diproses dan ditindak sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kami ingin Polresta Bogor Kota mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan saat peristiwa demo mahasiswa di Tugu Kujang secara transparan,” kata Eka.

Ketiga, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap cara-cara aparat dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Keempat, menolak segala bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.

Terakhir, meminta institusi kepolisian memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik serta menjamin keselamatan wartawan saat melakukan peliputan, termasuk ketika berada di tengah situasi demonstrasi.

Eka menegaskan, tuntutan tersebut merupakan bentuk upaya mendorong pertanggungjawaban sekaligus memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghambat peliputan.

“Kami meminta Kapolresta Bogor Kota memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini, termasuk menyampaikan permohonan maaf dan memastikan adanya penindakan sesuai prosedur apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga mendesak agar institusi kepolisian menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Menurut Eka, kebebasan pers dan keselamatan wartawan harus menjadi perhatian bersama. Penanganan demonstrasi, kata dia, tidak boleh mengabaikan hak jurnalis untuk melakukan peliputan secara profesional.

Metropolitan Sesalkan Dugaan Tindakan Represif

Senior Manager Produksi dan Konten Metropolitan, M Indra, turut menyampaikan penyesalan atas dugaan tindakan represif yang dialami videografer Metropolitan saat meliput demonstrasi di Kota Bogor.