Artikel

Tugu Kujang

×

Tugu Kujang

Sebarkan artikel ini

ADA yang lebih menakutkan dari sekadar tamparan fisik: tamparan terhadap demokrasi. Di Tugu Kujang, Bogor, seorang jurnalis dipiting, diseret, ditampar, lalu diminta menghapus rekaman video. Bukan hanya tubuhnya yang dipaksa tunduk, tetapi juga profesinya. Dan profesi itu bukan profesi biasa. Ia adalah profesi yang menjadi mata dan telinga publik.

Kekerasan terhadap jurnalis bukanlah kasus baru. Di Jawa Barat, catatan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menunjukkan pola berulang: intimidasi saat liputan demonstrasi, perampasan alat kerja, hingga ancaman verbal. Di tingkat nasional, kasus serupa pernah terjadi di Jakarta, Yogyakarta, hingga Papua. Polanya sama: aparat atau pihak tertentu merasa berhak membungkam kamera, padahal kamera itu adalah saksi sejarah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan: kerja-kerja jurnalis dilindungi hukum. Pasal 4 ayat (3) menegaskan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Menghalangi kerja itu berarti melanggar hukum. Bahkan KUHP baru, Pasal 18 ayat (1), memberi ancaman pidana bagi siapa pun yang menghambat kegiatan jurnalistik.

Namun, hukum sering kali kalah oleh kultur kekuasaan. Kultur yang melihat jurnalis sebagai pengganggu, bukan pengawal demokrasi. Kultur yang menganggap kamera sebagai ancaman, bukan alat transparansi.

AJI selalu bersuara lantang setiap kali ada kekerasan terhadap jurnalis. Sikapnya konsisten: menuntut proses hukum, menolak normalisasi kekerasan, dan mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) pun tak pernah diam. Mereka menegaskan bahwa setiap intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap publik, karena publik berhak tahu.

Kasus Bogor ini bukan sekadar soal satu jurnalis Metropolitan. Ini soal apakah kita masih menghargai demokrasi. Apakah aparat masih melihat jurnalis sebagai mitra, atau sudah menganggapnya musuh.

Yang lebih berbahaya dari tamparan fisik adalah tamparan terhadap akal sehat bangsa. Jika jurnalis bisa dipaksa menghapus video, maka publik bisa dipaksa menghapus ingatan. Jika jurnalis bisa diseret, maka demokrasi bisa diseret.

Dan kita tahu, demokrasi tidak mati dengan sekali pukul. Ia mati perlahan, setiap kali kamera dipaksa padam, setiap kali pena dipatahkan, setiap kali suara dibungkam.(*)

Artikel

TIGA Itu bukan sekadar angka. Itu adalah rentang…