BOGOR — Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat mengecam keras dugaan tindakan represif aparat terhadap jurnalis Metropolitan saat meliput aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026) malam.
Ketua AMSI Jabar, Satrya Graha Laksana, menegaskan bahwa intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. “Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya, Kamis (29/10).
AMSI Jabar mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor Kota segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan. Satrya menekankan bahwa tindakan oknum aparat berpakaian sipil yang merampas identitas pers dan memaksa penghapusan file rekaman harus diproses secara etik maupun hukum. “Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan prosedur biasa, melainkan pelanggaran hukum nyata terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Selain itu, AMSI meminta jajaran kepolisian mengevaluasi cara pengamanan unjuk rasa di ruang publik. “Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” tambah Satrya.
Sebagai bentuk dukungan, AMSI Jabar menyatakan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi kepada jurnalis Metropolitan. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat,” ujarnya.