BANDUNG — Di balik pintu sebuah apartemen di Bekasi, polisi akhirnya mengamankan seorang dokter umum berinisial IS. Ia diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia empat tahun. Kasus ini sontak mengguncang publik, terlebih sang anak dilaporkan mengalami infeksi gonore. Namun, IS bersikeras membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar kini mendalami kasus ini. Kombes Rumi Untari, Direktur Ditres PPA dan PPO, menjelaskan IS ditangkap pada Rabu (21/10/2026) dini hari setelah hampir sebulan membawa anaknya pergi. Konflik rumah tangga yang berujung perceraian disebut menjadi latar belakang peristiwa.
“Ini berawal dari perebutan anak. Jadi anak dibawa oleh si bapak karena saat itu dalam proses perceraian,” ujar Rumi di Mapolda Jabar. Selama tiga minggu hingga satu bulan bersama ayahnya, kondisi fisik korban disebut sehat saat ditemukan. Namun, dugaan pencabulan tetap menjadi fokus penyidikan, apalagi laporan medis menunjukkan adanya infeksi gonore.
IS sendiri menolak tuduhan tersebut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sangat menyayangi anaknya. Meski demikian, penyidik tetap menahan dan mendalami keterangan sang dokter yang diketahui membuka praktik klinik di Kota Bandung.