Pendidikan

Kebijakan Baru: Gerbang SMA-SMK Negeri Wajib Terkunci

×

Kebijakan Baru: Gerbang SMA-SMK Negeri Wajib Terkunci

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Suasana pagi di sekolah-sekolah Jawa Barat kini terasa berbeda. Begitu bel masuk berbunyi, gerbang sekolah ditutup rapat dan dikunci. Tidak ada lagi lalu-lalang orang luar, tidak ada gangguan yang bisa mengusik konsentrasi guru maupun siswa. Kebijakan baru ini lahir dari nota dinas resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, sebagai upaya memperketat pengawasan dan menjaga ketertiban di satuan pendidikan.

Nota dinas bernomor 38297/PW.01/SEKRE yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Purwanto pada 12 Oktober 2026, menjadi dasar aturan baru tersebut. Isinya jelas: kepala sekolah diminta menutup gerbang setelah jam masuk, membatasi akses eksternal, dan memastikan hanya pihak berkepentingan dengan surat resmi yang boleh masuk.

Purwanto menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar formalitas. “Itu dimaksudkan agar lingkungan sekolah benar-benar aman pada jam pembelajaran. Tidak ada gangguan yang bisa mengacaukan konsentrasi guru dan siswa,” ujarnya di Bandung.

Secara teknis, setiap SMA, SMK, dan SLB Negeri diminta mengunci gerbang setelah jam masuk. Guru bisa fokus mengajar, siswa pun tidak bebas keluar-masuk. Purwanto mengaku sudah meninjau langsung ke beberapa sekolah, dan aturan ini terbukti mulai dijalankan. “Iya, sudah diberlakukan,” katanya.