Pendidikan

Ini Kata Disdik Kota Sukabumi, Soal Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas

×

Ini Kata Disdik Kota Sukabumi, Soal Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi. Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menegaskan pihaknya masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat terkait rencana kebijakan tersebut.

Novian mengatakan, Disdikbud Kota Sukabumi pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila nantinya telah ditetapkan secara resmi. Meski demikian, ia menekankan bahwa penentuan kenaikan kelas harus tetap mengutamakan asesmen yang objektif dan menyeluruh terhadap perkembangan belajar setiap murid.

“Prinsipnya kami akan mengikuti arahan kebijakan yang sudah ditetapkan. Kenaikan kelas harus didasarkan pada asesmen yang objektif dan menyeluruh terhadap perkembangan belajar murid, disertai pendampingan bagi yang mengalami kesulitan,” ujarnya.

Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 mencuat dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional. Gagasan tersebut mengarah pada evaluasi kenaikan kelas yang lebih mempertimbangkan penguasaan kompetensi murid, bukan sekadar kenaikan tingkat secara otomatis setiap tahun.

Namun, sampai ada ketentuan resmi dari pemerintah pusat, wacana tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang sudah berlaku di sekolah.

Disdikbud Kota Sukabumi pun masih menunggu kejelasan regulasi, termasuk mekanisme penilaian dan petunjuk teknis yang nantinya menjadi acuan satuan pendidikan.

Novian menegaskan, kebijakan kenaikan kelas tidak boleh hanya berorientasi pada hasil penilaian akhir. Sekolah perlu melihat perkembangan kemampuan murid secara menyeluruh, sekaligus mengidentifikasi kendala yang membuat mereka belum mencapai kompetensi yang diharapkan.

Murid yang mengalami kesulitan belajar, menurutnya, harus mendapatkan pendampingan dan kesempatan untuk meningkatkan kemampuannya.

Karena itu, keputusan tidak naik kelas sebaiknya ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah upaya perbaikan pembelajaran dilakukan.

“Tidak naik kelas hendaknya menjadi pilihan terakhir, dengan tujuan memastikan setiap murid memperoleh dukungan untuk meningkatkan kompetensinya, bukan sekadar sebagai bentuk hukuman,” tegasnya.

Menurut Novian, asesmen yang objektif dapat membantu sekolah mengetahui capaian pembelajaran sekaligus menentukan bentuk pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan murid.

Pendekatan tersebut penting agar proses pendidikan tidak hanya mengejar kenaikan tingkat, tetapi juga memastikan murid benar-benar memahami materi dan menguasai kompetensi yang diperlukan.

“Apabila kebijakan tidak otomatis naik kelas nantinya ditetapkan, pelaksanaannya perlu disertai pedoman yang jelas bagi guru dan sekolah. Dengan begitu, keputusan kenaikan kelas dapat dilakukan secara terukur, transparan, dan tetap memperhatikan perkembangan peserta didik,” terang Novian.

Disdikbud Kota Sukabumi akan menyesuaikan langkah pelaksanaan setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan resmi. Sementara itu, sekolah diharapkan tetap mengoptimalkan proses pembelajaran, asesmen, dan pendampingan bagi murid yang membutuhkan bantuan tambahan. (wdy)