JAWA BARAT

Dalih Pemeriksaan Keperawanan, Pimpinan Ponpes Terseret Kasus Pencabulan

×

Dalih Pemeriksaan Keperawanan, Pimpinan Ponpes Terseret Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencuat ke publik dan memantik perhatian luas. Dua orang santriwati berani melaporkan peristiwa yang disebut telah berlangsung sejak lima tahun terakhir. Namun, data pendamping hukum menunjukkan jumlah korban diduga mencapai 12 hingga 13 orang.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Depok sekaligus Ketua LBH Amalbi Depok, Taty Wahyuni Oesman, menyebut dugaan pencabulan dilakukan oleh NM (53), pimpinan pesantren yang dikenal dengan sebutan Buya, serta SA (28), anaknya. “Berdasarkan data sementara yang kami kumpulkan, ada sekitar 12 sampai 13 orang yang menjadi korban. Namun, baru dua orang yang berani mengungkapkan,” ujar Taty, Senin (12/10).

Informasi yang dihimpun pihak pendamping hukum menyebutkan, dugaan pencabulan dilakukan dengan dalih pemeriksaan keperawanan. Modus itu bermula ketika seorang santriwati terjatuh, lalu dikaitkan dengan kekhawatiran hilangnya keperawanan. Dalih serupa disebut digunakan untuk meyakinkan santriwati agar menjalani pemeriksaan. Meski demikian, keterangan ini masih perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Taty menyebut NM telah ditahan, sementara SA belum. SA disebut mengajukan mekanisme wajib lapor dengan alasan masih mengajar di pesantren. “Sudah ditahan (bapaknya), tetapi anaknya belum. Karena kemarin katanya mengajukan untuk wajib lapor,” jelas Taty.