Politik

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran dari Posisi Wapres

×

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran dari Posisi Wapres

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Selasa malam (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, permohonan yang diajukan sejumlah pemohon tidak tepat jika dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. “Status calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024,” tegasnya.

Meski MK menemukan fakta bahwa Gibran tidak memiliki dokumen kelulusan luar negeri setara SMA atau sederajat, Mahkamah menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi posisinya. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dokumen yang diajukan Gibran hanya berupa Certificate of Attendance, Academic Record, dan Explanation of Grades. “Dokumen tersebut bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelas Arsul.