MK menilai penyetaraan pendidikan luar negeri membutuhkan dokumen pokok seperti ijazah, transkrip nilai, kurikulum, dan rapor. Fakta hukum terkait tidak adanya ijazah setara SMA diserahkan kepada lembaga berwenang sesuai konstitusi.
Dengan demikian, permohonan gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menutup polemik panjang mengenai syarat pendidikan Gibran, meski tetap menyisakan catatan publik terkait standar administrasi pencalonan pejabat negara.(*)