sukabumimetro.com/ – – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pemuda berinisial MI (21) harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan mengantongi 16 paket sabu.
Terduga pelaku ini diamankan polisi di Kampung Cipelang, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan MI beserta sejumlah barang bukti. “Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Tenda kepada Radar Sukabumi, Rabu (2/9).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah totebag yang berisi 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Jika ditotal, barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan 3,18 gram.
Tidak hanya sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kepada penyidik, MI mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MA untuk kembali diedarkan di wilayah Sukabumi menggunakan sistem tempel.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika ini,” paparnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu MA yang disebut sebagai pemasok sabu. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sukabumi,” tukasnya. (bam)