Kabupaten Sukabumi

Kawal Hak Tanah Warga, Heri Gunawan Desak Penuntasan Reforma Agraria di Sukabumi

×

Kawal Hak Tanah Warga, Heri Gunawan Desak Penuntasan Reforma Agraria di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Heri Gunawan
Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, saat foto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

NYALINDUNG — Dalam rangka mengawal hak-hak pertanahan masyarakat, mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga menuntaskan sengketa Reforma Agraria di Kabupaten Sukabumi, Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Legislator yang akrab disapa Hergun tersebut menegaskan bahwa langkah pengawasan ini penting dilakukan agar anggaran negara benar-benar difokuskan pada pelayanan rakyat.

“Pendaftaran tanah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi warga,” kata Heri Gunawan.

Upaya pengawalan parlemen ini sejalan dengan melonjaknya target lokasi PTSL di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2026 hingga 84,62 persen, yakni menjangkau 24 desa di 6 kecamatan. Khusus Kecamatan Nyalindung, terdapat 8 desa yang menjadi sasaran program pertanahan tahun ini.

Guna menunjang keberhasilan program tersebut, Hergun meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi memberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta PTSL.

“Kami imbau masyarakat untuk segera memasang patok tanda batas tanah agar memudahkan pengukuran oleh petugas BPN,” tandasnya.

Selain PTSL, DPR RI turut mendesak Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelesaian sengketa lahan eks-HGU Cidahu bekas PT Perbakti untuk ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) paling lambat Desember 2026.

“Penuntasan sengketa ini krusial mengingat lahan tersebut sudah dimanfaatkan warga selama 20 tahun untuk pertanian, ekowisata, dan UMKM,” bebernya.

Parlemen juga mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf serta perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) dari alih fungsi demi menjaga ketahanan pangan daerah.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan, perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat, jajaran Pemerintah Desa Cisitu, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *