CIKOLE — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, terus mematangkan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Langkah ini, dilakukan melalui koordinasi intensif bersama DPRD Kota Sukabumi dan seluruh perangkat daerah guna memastikan perencanaan anggaran berjalan sesuai arah pembangunan daerah.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh mengatakan, penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis yang menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara cermat, terukur, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas. “BPKPD bersama perangkat daerah mitra kerja Komisi II DPRD telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung pembahasan,” kata Sandra kepada Radar Sukabumi, Rabu (29/7).
Dokumen tersebut, meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027, program prioritas, indikator kinerja utama (KPI), hingga bahan paparan yang akan menjadi dasar pembahasan bersama legislatif.
“Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, kami ingin memastikan penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ia menuturkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas. “Dengan komunikasi yang terbuka dan pembahasan yang konstruktif, setiap program dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Sandra menambahkan, penyusunan anggaran tidak hanya berorientasi pada besaran alokasi dana, tetapi juga harus memperhatikan manfaat yang akan dirasakan masyarakat. “Sebab itu, setiap usulan program akan dikaji berdasarkan tingkat urgensi, efektivitas, serta kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan Kota Sukabumi,” ucapnya.
Selain memastikan kualitas dokumen perencanaan, BPKPD juga terus mendorong penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan pengelolaan APBD yang profesional dan bertanggung jawab.
“Melalui pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang komprehensif, kami berharap APBD yang nantinya disahkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif, mempercepat pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Bam)











