Pada saat itulah, menurut keterangan polisi, tersangka AP mengeluarkan tali tambang dari bagian belakang mobil, kemudian menjerat leher korban. Tersangka N turut membantu menarik tali tersebut.
“Dalam waktu sekitar satu menit, korban dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.
Setelah korban tak bernyawa, para tersangka diduga membawa jasadnya berkeliling melewati wilayah Kota Sukabumi hingga Palabuhanratu. Dalam perjalanan, mereka sempat membeli plastik di sebuah toko kelontong di pinggir jalan untuk membungkus jenazah.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan bergerak menuju kawasan Cicurug dan memasuki Tol Bocimi arah Jakarta. Di lokasi kejadian, jasad korban kemudian dibuang ke dasar jurang dengan memanfaatkan area bahu jalan darurat dan pembatas beton setinggi sekitar 1,2 meter.
“Jasad itu akhirnya ditemukan warga sepekan kemudian, memicu penyelidikan besar-besaran untuk mengungkap identitas korban sekaligus memburu pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Kompol Agus Susanto, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian khusus sejak jasad korban ditemukan. Penyidik mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis bukti ilmiah.
Tim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Dudi Suharyana bersama personel Opsnal/Resmob menelusuri petunjuk di lapangan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di jalan tol.
“Dari analisis rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi keberadaan mobil Toyota Rush berwarna biru yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembuangan jasad. Penelusuran kendaraan dan bukti digital kemudian mengarahkan penyidik kepada para tersangka,” katanya.
“Perburuan tidak berlangsung mudah. Kendaraan yang ditelusuri diketahui telah berganti kepemilikan sejak 2021. Para terduga pelaku juga sempat beberapa kali lolos dari upaya pembuntutan di wilayah Jakarta,” sambungnya.
Meski demikian, kata Kompol Agus, penyelidikan terus dikembangkan hingga polisi memperoleh petunjuk yang mengarah pada penangkapan para tersangka. Tersangka AS ditangkap pada Selasa (13/10/2026) di sebuah terminal bus di Kota Bandung ketika diduga hendak melarikan diri ke Jakarta setelah menitipkan kendaraannya.
“Berbekal keterangan AS, polisi kemudian membagi personel Resmob menjadi dua tim untuk melakukan penangkapan secara serentak. Tim pertama meringkus seorang tersangka berinisial AD di Jakarta Utara, sedangkan tim kedua menangkap tersangka N di kawasan Tangerang Selatan sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di antaranya satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban berupa kaus putih bermotif Barong dan celana training hitam berlis kuning, satu unit telepon genggam milik korban, satu karung berwarna kuning, serta dua lembar plastik hitam.
Penyidik juga mengamankan tiga unit telepon genggam dan tiga stel pakaian milik para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kompol Agus Susanto. (Ndi)