SLEMAN — Akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung menyebut letak pemicu utama maraknya konflik agraria di Indonesia bukan pada perebutan fisik lahan, melainkan pertentangan mengenai pemaknaan dan fungsi penguasaan tanah antara rakyat, negara, dan korporasi.
Hal itu ditegaskan Rocky saat menyampaikan materi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9). Di hadapan lebih dari 500 taruna-taruni serta jajaran pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ia menguraikan tiga sudut pandang utama dalam melihat tanah.
Pertama, masyarakat adat memaknai tanah secara magis dan spiritual sebagai warisan leluhur secara turun-temurun. Kedua, negara menempatkan tanah dalam konteks fungsi sosial yang diikat oleh hukum. Ketiga, korporasi memandang tanah murni sebagai barang komoditas ekonomis demi orientasi bisnis.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik berebut fisik tanah. Tanahnya tetap di situ, tidak berpindah. Yang diperebutkan adalah makna, hak, dan fungsinya,” ujar Rocky dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Ia juga mengingatkan sifat absurditas dari klaim kepemilikan manusia atas lahan. Menurutnya, usia keberadaan tanah mencapai jutaan tahun, jauh melampaui rentang hidup manusia maupun umur sebuah negara.
“Usia manusia paling panjang 90-an tahun, usia tanah jutaan tahun. Sangat absurd manusia merasa memiliki sesuatu yang usianya jauh lebih tua. Kita tidak pernah memiliki tanah, justru kita yang dimiliki oleh tanah,” cetusnya.
UUPA Pandangan filosofis Rocky tersebut direspon langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Nusron menilai poin mengenai hakikat usia tanah menjadi tamparan sekaligus wawasan penting bagi para pengambil kebijakan di kementeriannya.
Nusron menegaskan bahwa muara dari seluruh kebijakan pertanahan harus berpatokan pada keadilan (land justice) dan kesejahteraan rakyat. Memasuki usia ke-66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 2026 ini, ia mengajak seluruh pihak merefleksikan kembali relevansi aturan tersebut.
“Pertanyaannya, apakah Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini? Ini yang perlu kita uji bersama,” ujar Nusron menutup. (*)

