Kabupaten Sukabumi

Polsek Nyalindung Amankan 26 Knalpot Brong di SMK Wira Utama

×

Polsek Nyalindung Amankan 26 Knalpot Brong di SMK Wira Utama

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI— Dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polsek Nyalindung Polres Sukabumi menggelar penertiban knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Selasa (1/9/2026).

Penertiban yang merupakan bagian dari Operasi Pekat Lodaya 2026 ini dipusatkan di SMK Wira Utama sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan sepeda motor milik siswa yang terbukti menggunakan knalpot bising.

Kapolsek Nyalindung IPTU Muhamad Yanuar Fajar kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penggunaan knalpot tidak standar dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan belajar di lingkungan sekolah.

“Hari ini, Selasa 1 September 2026, Polsek Nyalindung melaksanakan operasi penertiban knalpot brong di SMK Wira Utama. Dari hasil penertiban, terpantau sebanyak 26 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi berhasil kita amankan,” ujar IPTU Muhamad Yanuar Fajar kepada Radar Sukabumi pada Selasa (1/9).

Seluruh kendaraan yang terjaring dibawa dan didata untuk diproses lebih lanjut, termasuk pengarahan agar para pemilik segera mengganti knalpotnya dengan standar pabrik.

“Kami mengimbau kepada para pelajar dan masyarakat luas untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi,” pungkasnya. (Den)