SUKABUMI – Universitas Madani Nusantara (UMN) Sukabumi menggelar diskusi keterbukaan informasi publik pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, untuk membahas hak masyarakat dalam memperoleh informasi serta kewajiban badan publik memberikan layanan informasi secara transparan.
Diskusi tersebut diikuti mahasiswa UMN, tokoh masyarakat, serta Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Husni menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, badan publik tidak bisa sembarangan menyatakan suatu dokumen sebagai rahasia tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kalau ada badan publik yang ingin mengecualikan suatu dokumen, lakukan dulu prosedur uji konsekuensi,” ujarnya dalam diskusi tersebut.
Ia menjelaskan, uji konsekuensi merupakan mekanisme untuk menilai dampak yang dapat timbul apabila suatu informasi dibuka kepada publik. Karena itu, pengecualian informasi harus dilakukan secara ketat dan terbatas, bukan sekadar berdasarkan keputusan sepihak.
Husni mengungkapkan, Komisi Informasi Jawa Barat telah menerima sekitar 217 sengketa informasi sepanjang 2026 berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Jumlah itu disebut masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, perkembangan angka sengketa hingga akhir tahun masih perlu dicermati.
Adapun tiga jenis informasi yang banyak dimohonkan masyarakat meliputi dokumen keuangan, produk hukum yang diterbitkan atau dikelola badan publik, serta informasi yang berkaitan dengan hak-hak dasar masyarakat.
Menurut Husni, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar permohonan informasi dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai kebutuhan pemohon.
Ia menilai, hak memperoleh informasi tidak seharusnya dimanfaatkan untuk mencari keuntungan atau meminta kompensasi dengan menjadikan dokumen publik sebagai alat tekanan terhadap badan publik.
“Pemohon harus tetap tegak lurus, idealis sesuai kebutuhannya memohon dokumen. Sementara badan publik juga berkewajiban memenuhinya sepanjang informasi tersebut terbuka,” jelasnya.
Husni menambahkan, dalam proses penyelesaian sengketa, Komisi Informasi dapat mempertimbangkan fakta persidangan untuk menilai apakah suatu permohonan diajukan dengan iktikad baik dan kesungguhan.
Lebih lanjut, Husni menjelaskan bahwa masyarakat memiliki akses untuk mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi selama prosedur yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Pengajuan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui jalur daring. Kemudahan akses ini diharapkan membantu masyarakat memperjuangkan haknya ketika permintaan informasi kepada badan publik tidak terpenuhi sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti keberadaan Komisi Informasi di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat. Berdasarkan keterangannya dalam diskusi tersebut, baru Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon yang telah membentuk Komisi Informasi daerah.
Menurut Husni, pembentukan Komisi Informasi kabupaten dan kota pada dasarnya menyesuaikan kebutuhan daerah. Meski demikian, ia berharap semakin banyak daerah membentuk lembaga tersebut agar penyelesaian sengketa informasi tidak seluruhnya terpusat di tingkat provinsi.
Dengan adanya Komisi Informasi di daerah, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa sesuai kewenangan lembaga di wilayah masing-masing.
Melalui diskusi keterbukaan informasi publik di UMN, mahasiswa dan masyarakat diharapkan semakin memahami hak untuk memperoleh informasi sekaligus kewajiban menggunakan hak tersebut secara bertanggung jawab.
Keterbukaan informasi bukan hanya soal akses terhadap dokumen, melainkan juga bagian penting dari pengawasan publik untuk mendorong pemerintahan dan badan publik yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (wdy)





