Dedi menekankan bahwa layanan kesehatan ini bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak masyarakat yang dibiayai oleh pajak. “Layanan rumah sakit ini bukan layanan yang diberikan oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Ini layanan yang diberikan oleh rakyat sendiri melalui bayar pajak,” tutupnya.(*)
Pemprov Jabar Gandeng 76 RS untuk Jaminan Kesehatan, KDM: Jangan Tolak Warga Sakit!
redaksi1 min baca