BANDUNG – Terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Walikota Bandung Muhammad Farhan, dengan tengas menyatakan bahwa pihaknya (Pemkot Bandung) akan memperketat penataan para PKL.
Tujuannya, agar aktivitas perdagangan (PKL) tidak mengganggu ruang publik. Meskipun para PKL masih tetap diperbolehkan berdagang sepanjang mengikuti aturan dan menjaga fungsi fasilitas umum (Fasum), kata dia, Selasa (8/9/2026).
Farhan juga menegaskan tidak boleh ada fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di ruang publik. “Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen/semi permanen. Yang paling penting itu saja,” tandasnya dikitip laman Pemprov Jabar, pada Rabu (9/9/2026)
Pemkot Bandung juga mendorong pengaturan jam operasional PKL agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib dan kawasan kembali bersih. “Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” pintanya.
Menurutnya pola itu telah diterapkan di sejumlah kawasan, antara lain Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, Taman Wartawan, Panjunan, dan Pasar Kiaracondong. Untuk di Lengkong Kecil, PKL dapat berjualan pukul 18.00 hingga 23.00 WIB sesuai pengaturan kawasan setempat.
Dikatakan Farhan, pedagang tetap dapat mencari nafkah selama mengikuti penataan dan tidak menggunakan ruang publik sebagai tempat tinggal. “Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ungkapnya.
Farhan juga meminta para Camat, Lurah, dan ketua rukun warga (RW) tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada PKL dengan alasan sewa maupun keamanan. “Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” tegasnya.
Selain PKL, Pemkot Bandung melarang bangunan permanen maupun semi permanen berdiri di atas trotoar dan saluran air. “Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” kata dia.
Penertiban juga menyasar PKL yang menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang untuk menjaga keamanan masyarakat. “Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya. (Ron/Hms)