SUKABUMI – Insiden tragis kembali terjadi di jalur kereta api. Seorang pejalan kaki tertemper KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) pukul 05.47 WIB di KM 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak–Parungkuda.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masinis, petugas segera berkoordinasi dengan stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi dan pemeriksaan rangkaian kereta. Setelah dipastikan aman, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan dengan keterlambatan sekitar tiga menit.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api. Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” tegas Franoto.
Identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang. KAI menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.











