SUKABUMI — Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Kali ini, PDI Perjuangan melalui Ketua DPP Andreas Pareira menyarankan agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Menurut Andreas, langkah mundur lebih terhormat dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. “Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai, putusan MK yang menyatakan tidak ditemukan fakta bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA menjadi tamparan bagi bangsa. “Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu.
Meski MK menolak gugatan PHPU, dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10/2026), Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA. Namun, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.