Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keabsahan syarat pendidikan seorang wakil presiden. Putusan MK malam ini akan menjadi penentu arah politik sekaligus menegaskan posisi hukum terkait syarat pencalonan pejabat negara.(*)