JAWA BARAT

Motif Acak, Bukan Rivalitas: Kasus Suporter Persib di Bogor

×

Motif Acak, Bukan Rivalitas: Kasus Suporter Persib di Bogor

Sebarkan artikel ini

“Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, serta pasal terkait senjata tajam,” pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan publik tidak hanya bergantung pada rivalitas suporter, tetapi juga pada fenomena kekerasan jalanan yang bisa muncul kapan saja. Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.(*)