SUKABUMI — Kabar memprihatinkan menimpa Adelia Amanda Putri, bocah berusia 4 tahun 11 bulan asal Kampung Mayak, RT 001/RW 002, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Anak balita tersebut kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sekarwangi, Cibadak, usai terindikasi mengalami gizi buruk, anemia akut, hingga dugaan komplikasi organ dalam.
Di tengah maraknya isu yang menyebutkan adanya pembiaran dari pihak aparatur setempat, Pemerintah Kecamatan Cikembar akhirnya angkat bicara. Melalui wawancara mendalam, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cikembar, Lenni Nurlilah, menepis tuduhan tersebut dan membeberkan dinamika kondisi keluarga serta administrasi kependudukan. yang sempat mengganjal proses penanganan medis sang anak.
Berdasarkan catatan rekam medis dari Puskesmas Cikembar, perjalanan penanganan Adelia dimulai pada 8 Juli 2026. Saat itu, Adelia diantar sang ibu ke puskesmas atas rujukan perawat dan bidan desa dengan kondisi fisik yang memprihatinkan. Yakni, berat badan hanya 13,1 kilogram dan tinggi badan 100 centimeter, rambut kemerahan, tampak pucat, kurus, serta perut membuncit dan terasa keras.
Tim medis awal menduga Adelia mengalami cacingan dan gizi buruk. Namun, pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar Hemoglobin (Hb) Adelia berada di angka rendah, yakni 9,7 gr persen. Pihak puskesmas langsung bergerak melakukan tes Mantoux serta pemeriksaan feses.
Dua hari berselang, hasil tes Mantoux dan feses menunjukkan hasil negatif, tidak ditemukan indikasi TBC awal maupun telur cacing. Dokter puskesmas pun menganjurkan agar Adelia segera dirujuk ke dokter spesialis anak. Namun, keterbatasan biaya dan ketiadaan jaminan kesehatan membuat pihak keluarga sempat menunda rujukan tersebut.
Kondisi Adelia tak kunjung membaik. Pada 20 Juli 2026, ia kembali dibawa untuk kontrol ulang. Hasilnya kian mengkhawatirkan, kadar Hb merosot tajam menjadi 8,2 gr persen, sementara perutnya semakin membesar.
Dokter mengonfirmasi diagnosa anemia berat disertai kekurangan gizi, dan kembali mendesak agar pasien segera dirujuk ke rumah sakit guna melacak penyebab utama pembengkakan perut tersebut.
Penanganan medis Adelia sempat tertahan di tingkat lapangan bukan tanpa alasan. Sekmat Cikembar, Lenni Nurliah kepada Radar Sukabumi menjelaskan, bahwa saat pihak kecamatan dan desa hendak melakukan tindakan cepat pasca-asesmen pada Rabu, 22 Juli 2026, mereka membentur tiga kendala administratif yang amat krusial.
“Kami tidak pernah melakukan pembiaran. Justru Pemerintah Desa Bojongkembar meminta bantuan penuh kepada pemerintah Kecamatan Cikembar, untuk memfasilitasi rujukan ini. Namun, ada tiga ganjalan utama yang kami hadapi di lapangan,” kata Lenni Nurliah kepada Radar Sukabumi pada Kamis (30/07).
Tiga ganjalan tersebut, sambung Lenni, yakni, administrasi kependudukan belum lengkap. Lantaran, orang tua pasien belum memiliki dokumen kependudukan yang valid untuk mengakses layanan kesehatan gratis.
Selain itu, ketiadaan BPJS. Hal ini terjadi, karena keluarga tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan jenis apa pun. Serta data DTKS yang tidak sinkron. Karena, pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga Adelia tercatat masuk dalam Desil 7 (kategori mampu).
Status ini secara aturan memblokir hak keluarga untuk menerima bantuan sosial maupun BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
Melihat kondisi darurat tersebut, jajaran Kecamatan Cikembar bersama Pemerintah Desa Bojongkembar mengambil langkah maraton untuk meretas kejanggalan data tersebut.
Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, pemerintah setempat memprioritaskan pembenahan dokumen kependudukan ke Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Tak berhenti di situ, pihak kecamatan berkoordinasi intensif dengan Dinas Sosial untuk mengajukan perubahan status ekonomi keluarga Adelia pada DTKS.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras bersama, data desil keluarga yang tadinya Desil 7 berhasil kita ubah menjadi Desil 1 (sangat miskin). Perubahan desil ini menjadi kunci legalitas bagi kami untuk memproses kepesertaan BPJS PBI mereka,” tutur Lenni.
Setelah seluruh urusan administrasi dan kependudukan rampung pada Senin, 27 Juli 2026, Adelia langsung dievakuasi dan dirujuk secara resmi ke RSUD Sekarwangi Cibadak untuk mendapatkan perawatan medis skala penuh.
Di RSUD Sekarwangi, sambung Lenni, tim dokter menemukan fakta medis baru yang lebih kompleks. Berdasarkan informasi awal yang diterima pihak desa dan kecamatan dari rumah sakit, Adelia tidak hanya mengalami indikasi gizi buruk, tetapi juga menunjukkan adanya gangguan pada organ paru-paru, jantung, dan ginjal.
Lenni Nurlilah menegaskan, pihak kecamatan bersama Kepala Desa Bojongkembar terus mendampingi keberadaan keluarga di rumah sakit. Karena kartu BPJS PBI yang diajukan ke Dinas Sosial baru diproyeksikan aktif pada tanggal 1 Agustus 2026 mendatang, saat ini pembiayaan pasien diupayakan melalui skema dukungan dinas terkait dan penanganan umum darurat.
“Karena kondisi orang tuanya yang benar-benar tidak mampu, untuk operasional dan bekal sehari-hari keluarga selama menunggui pasien di rumah sakit, kami dan Pak Kades memfasilitasi secara swadaya dan bergantian,” tambah Lenni.
Ia berharap masyarakat dan media tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian dari aparatur wilayah. Lenni memastikan seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cikembar memiliki komitmen tinggi dalam merespons isu kerawanan sosial dan kesehatan warga.
“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh pihak. Fokus kami saat ini adalah memastikan Adelia mendapatkan pengobatan terbaik hingga sembuh total,” pungkasnya. (Den)











