BANDUNG — Media lokal Indonesia menghadapi tantangan berat di tengah wacana revisi UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014). Isu ini menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal yang digelar di Bandung, Kamis (8/10/2026).
Para pimpinan media menilai keberlanjutan ekosistem pers daerah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mencari sumber pendapatan baru, tetapi juga oleh kebijakan yang mendukung distribusi konten dan trafik audiens. Wacana kewajiban pembayaran atas tautan dan cuplikan berita (link tax) serta sentralisasi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai berpotensi memutus arus kas media lokal.
Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menyebut kondisi industri media saat ini kritis. “Jurnalisme tidak bisa membiayai operasional media, sehingga media harus dibiayai oleh usaha lain,” ujarnya. CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno, menegaskan sentralisasi LMK bukan solusi, melainkan ancaman eksistensial. Sementara CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menyoroti bahaya link tax yang bisa membuat platform global melakukan de-indexing terhadap media lokal.
Ketua AMSI Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, memperingatkan potensi runtuhnya trafik media kecil jika aturan link tax diberlakukan. Ketua Amsindo Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, menambahkan bahwa regulasi kaku ini tidak hanya mematikan industri media, tetapi juga membatasi hak masyarakat mendapatkan informasi terpercaya.