Atas perbuatannya, AC dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi memastikan penanganan dilakukan profesional dan tidak ada ruang untuk penyelesaian restoratif. “Kami mengajak masyarakat tetap waspada terhadap lingkungan anak-anak agar terhindar dari perbuatan serupa,” pungkas Dudi.
Kasus ini menjadi pengingat pahit: sosok yang seharusnya menjadi panutan justru menyalahgunakan kepercayaan. Namun, gerak cepat aparat menunjukkan bahwa hukum hadir untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan.(ndi/d)











