PALABUHANRATU – Sebuah video yang viral di media sosial menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Dalam hitungan hari, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat, memburu pelaku berinisial AC (47) hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Cibeber, Banten.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat setelah video mencuat. Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Resmob segera turun, menemui korban, menerima laporan resmi, dan melakukan penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan kuat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku,” ujarnya.
Modus pelaku terungkap: membujuk korban dengan janji rezeki lancar jika menuruti kemauannya. Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan itu berlangsung sejak 2021 hingga Mei 2026, dengan total sekitar 10 kali di rumah pelaku. Korban berinisial AP bahkan sempat menginap di rumah pelaku, kondisi yang dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
Meski baru satu korban melapor, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Pendalaman terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman video. “Apabila ditemukan fakta baru, akan kami sampaikan,” tegas Dudi.
Polres Sukabumi juga menggandeng DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Langkah ini penting agar trauma bisa dipulihkan.











