Rubrik

Keteladanan yang Hilang dari Atas

×

Keteladanan yang Hilang dari Atas

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rijal Amirulloh

(Dosen Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sukabumi)

Pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Secara formal, permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun yang membuat putusan ini layak dibaca ulang dengan saksama bukanlah amarnya, melainkan apa yang diakui Mahkamah di dalam pertimbangan hukumnya.

Mahkamah menyatakan bahwa sepanjang persidangan ia tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas. Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah justru menguatkan temuan itu, bahwa tidak terdapat dokumen semacam itu yang dilampirkan sebagai pendukung surat keterangan penyetaraan. Dokumen yang ada hanyalah keterangan kehadiran dalam proses pembelajaran, yang menurut Mahkamah bukan merupakan bukti kelulusan.

Lalu Mahkamah menutup pintunya sendiri. Ia menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden, dan menegaskan bahwa tindak lanjut atas fakta yang ia temukan menjadi kewenangan lembaga tinggi negara lain. Inilah paradoks yang kita warisi pagi ini. Sebuah temuan dinyatakan di ruang sidang tertinggi konstitusi, tetapi tidak ada satu pun lembaga yang merasa itu urusannya. Persoalannya tidak selesai. Ia hanya dipindahkan mejanya.

Bagi saya, sebagai pengajar administrasi publik, yang paling mengkhawatirkan justru bukan terletak pada satu nama. Yang mengkhawatirkan adalah rantai institusi yang gagal mengerjakan pekerjaan paling dasarnya.

Di persidangan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengakui bahwa lembaganya tidak datang langsung ke dinas pendidikan untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan tersebut. Pengakuan ini perlu direnungkan. Verifikasi faktual bukan tugas tambahan bagi KPU, melainkan alasan keberadaannya. Sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang menerima dokumen tanpa menelusuri dasarnya sedang mengubah dirinya dari verifikator menjadi sekadar loket penerimaan berkas.

Di sisi lain berdiri Kementerian Pendidikan. Surat keterangan penyetaraan yang menjadi tumpuan seluruh proses pencalonan ternyata tidak pernah dikuatkan oleh dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma, padahal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 justru menempatkan dokumen itu sebagai dasar terbitnya surat penyetaraan. Artinya, ada prosedur yang dilangkahi pada hulu, lalu diteruskan tanpa pemeriksaan pada hilir, sampai akhirnya bermuara pada jabatan tertinggi kedua di republik ini.

Dan di kementerian yang sama, kita baru saja menyaksikan hal lain. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Juni 2026 dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pada tingkat banding, September lalu, ia tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman menjadi sembilan tahun, dan perkaranya kini bergerak ke kasasi. Ini bukan kementerian sembarangan. Ini kementerian yang setiap hari mengajarkan kejujuran kepada puluhan juta anak Indonesia.

Semua lembaga yang saya sebut di atas dibiayai uang rakyat. Semua pejabat di dalamnya digaji dari pajak orang-orang yang penghasilannya jauh lebih kecil daripada mereka. Guru honorer yang menunggu pengangkatan, pedagang kecil yang membayar retribusi, buruh yang gajinya dipotong pajak setiap bulan, merekalah pemilik sesungguhnya dari anggaran yang membiayai semua proses itu.

Dalam kajian administrasi publik, kepatuhan masyarakat tidak pernah benar-benar lahir dari ancaman sanksi. Ia lahir dari legitimasi, yaitu keyakinan bahwa aturan berlaku sama bagi semua orang tanpa kecuali. Legitimasi inilah modal paling murah sekaligus paling mahal yang dimiliki sebuah negara. Murah karena tidak perlu dibeli, dan mahal karena sekali hilang ia tidak bisa dibeli kembali.

Maka bayangkanlah apa yang dirasakan seorang pelamar calon pegawai negeri yang berkasnya dikembalikan karena satu stempel kurang jelas. Atau seorang pencari kerja yang lamarannya ditolak karena fotokopi ijazahnya belum dilegalisir. Mereka diminta tunduk pada ketelitian administratif yang nyaris tanpa ampun, sementara di puncak piramida yang sama, dokumen dasar seorang pejabat tertinggi dinyatakan tidak ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi dan tidak ada akibat apa pun yang mengikutinya. Yang runtuh dalam situasi seperti itu bukan sekadar satu putusan. Yang runtuh adalah kepercayaan bahwa negara ini bekerja dengan ukuran yang sama untuk semua warganya.

Di titik inilah saya ingin menyambungkannya dengan sesuatu yang tampak jauh, yaitu sepak bola kita. Setiap kali terjadi kerusuhan suporter, pelanggaran lalu lintas massal, atau ketidaktertiban di ruang publik, pejabat kita selalu tampil paling depan menuntut masyarakat agar lebih tertib, lebih sportif, dan lebih patuh aturan. Saya ingin menegaskan bahwa tuntutan itu benar. Kekerasan suporter tetap salah, tetap memakan korban, dan tetap harus ditindak tanpa kompromi. Tidak ada satu pun kalimat dalam tulisan ini yang boleh dibaca sebagai pembenaran bagi perusuh.

Yang saya persoalkan adalah dari mulut siapa tuntutan itu keluar. Ceramah tentang ketertiban kehilangan dayanya ketika disampaikan oleh pihak yang rekam jejak administratifnya sendiri tidak lebih rapi. Keteladanan tidak bekerja dengan cara memerintah ke bawah. Ia bekerja dengan cara menular dari atas. Seorang kepala yang lurus membuat jajarannya malu untuk bengkok, dan sebaliknya, seorang kepala yang bengkok memberi izin diam-diam kepada semua orang di bawahnya untuk bengkok juga. Pepatah lama kita menyebutnya guru kencing berdiri, murid kencing berlari.

Karena itu saya mendesak tiga hal, dan ketiganya bersifat kelembagaan, bukan personal.

Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu menindaklanjuti temuan Mahkamah mengenai lemahnya verifikasi dokumen pencalonan. Ini menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu sebagai sebuah sistem, bukan menyangkut nasib satu orang.

Kedua, Kementerian Pendidikan sudah sepatutnya membuka secara utuh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut kepada publik. Keterbukaan adalah jalan tercepat untuk memulihkan kepercayaan, sedangkan menyimpannya hanya akan memperpanjang kecurigaan.

Ketiga, perlu dilakukan audit tata kelola atas seluruh prosedur verifikasi pencalonan, agar celah yang sama tidak terbuka lagi pada pemilu berikutnya. Kita tidak sedang membicarakan masa lalu. Kita sedang menjaga pemilu yang belum datang.

Negara ini tidak akan runtuh karena satu putusan. Tetapi ia bisa lapuk pelan-pelan apabila warganya sampai pada satu kesimpulan yang sederhana dan menyakitkan, bahwa aturan di negeri ini hanya mengikat orang-orang yang tidak punya kuasa. Jangan sampai itu menjadi pelajaran kewarganegaraan pertama yang diterima generasi muda kita.(*)