SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan sebanyak 8.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi memperpanjang masa kontrak kerja. Proses perpanjangan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga November mendatang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa dari total 8.164 PPPK Paruh Waktu yang terdaftar, terdapat 94 pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN dan MenPAN-RB terkait perpanjangan ini. Sesuai arahan Bapak Bupati Sukabumi H. Asep Japar, kami telah menerbitkan surat ke seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan pendataan dan evaluasi kembali,” ujar Ganjar saat memberikan keterangan kepada Radar Sukabumi pada Minggu (11/10).
Ganjar menjelaskan, proses evaluasi dan pendataan dilakukan secara ketat pada pertengahan hingga akhir September. Persyaratan utama perpanjangan kontrak meliputi evaluasi kinerja dengan kategori Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang baik, rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Terkait 94 pegawai yang tidak mengalami perpanjangan kontrak, Ganjar membeberkan beberapa faktor utama.
“Beberapa alasan di antaranya pegawai telah memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain, hingga capaian kinerja yang tidak terpenuhi sehingga tidak mendapatkan rekomendasi,” tegasnya.
Untuk efisiensi dan transparansi administratif, proses perpanjangan kontrak kali ini memanfaatkan sistem berbasis digital (by system). BKPSDM telah melimpahkan proses penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah sejak 1 Oktober.
“Perpanjangan kontrak ini merupakan pondasi penting serta tahapan krusial bagi para pegawai sambil menunggu kebijakan dan ketentuan lanjutan dari Pemerintah Pusat, baik terkait status pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun pendaftaran seleksi PNS,” pungkas Ganjar. (Den)