Kabupaten Sukabumi

Garap Lahan Sejak 2001, Dede Ola Pertanyakan SHGB PT Gaharu.

×

Garap Lahan Sejak 2001, Dede Ola Pertanyakan SHGB PT Gaharu.

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI -Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugrah Jaya Agung (AJA) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kian berlarut.

Dede Ola, salah seorang penggarap sekaligus tokoh masyarakat setempat, mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Gaharu Delapan Delapan Property di atas lahan yang diklaimnya telah digarap sejak 2001.

Persoalan itu mencuat setelah Dede memenuhi undangan wawancara klarifikasi di Polres Sukabumi. Ia mengaku mendapat informasi bahwa dirinya dilaporkan PT Gaharu atas dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin.

Dede pun mempertanyakan dasar laporan tersebut, mengingat menurut pengakuannya, ia telah menggarap lahan di Blok Panyawelan atau Batu Sapi jauh sebelum PT Gaharu datang pada 2025.

“Dari 2001 saya di sana, kemudian PT Gaharu baru datang 2025. Nah, kok jadi saya yang menyerobot?” ujar Dede.

Bagi Dede, persoalan ini bukan sekadar perebutan penguasaan tanah. Ia menilai riwayat peralihan lahan dari PT AJA ke PT Wijaya Karya (Wika), hingga kemudian diklaim PT Gaharu, perlu ditelusuri secara menyeluruh. Terlebih, ia mengaku belum pernah mengalihkan garapannya kepada kedua perusahaan tersebut.

Dede menjelaskan, dirinya memperoleh oper alih garapan pada 2001 dari penggarap sebelumnya. Ia mengaku memiliki Surat Pernyataan Hak (SPH) yang diterbitkan pihak PT AJA, serta bukti dan saksi yang menurutnya dapat menjelaskan riwayat penguasaan lahan tersebut.

Lahan yang diklaimnya digarap diperkirakan mencapai satu hektare atau sekitar 10.000 meter persegi. Namun, ia menyebut luasan itu belum diukur secara pasti. Di sekitar area tersebut juga terdapat jalur hijau yang menurutnya perlu diperjelas status dan batasnya.

Dede menyoroti proses penerbitan SHGB yang kini menjadi dasar klaim PT Gaharu. Ia mempertanyakan apakah proses peralihan lahan telah memperhitungkan keberadaan penggarap lama dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, kesepakatan antara PT AJA dan PT Wika sebelumnya memuat klausul clear and clean, termasuk kewajiban menyelesaikan persoalan oper alih garapan dengan penggarap yang ada.

Namun, Dede mengaku tidak pernah menerima penyelesaian maupun mengalihkan garapannya kepada PT Wika.

“Harusnya klausul dulu itu AJA dengan Wika jelas tertuang harus clear and clean dan membayar oper alih garapan kepada penggarap yang ada. Kita mah belum pernah dialihkan kepada PT Wika. Nah, kenapa kok bisa jadi SHGB-nya PT Gaharu?,” katanya.

Ia juga mengaku melihat perubahan luasan atau batas area dalam riwayat dokumen pertanahan yang pernah diperiksanya melalui aplikasi pada 2024. Menurut Dede, perubahan tersebut perlu ditelusuri dari dokumen HGU PT AJA, SHGB PT Wika, hingga SHGB PT Gaharu.

Meski demikian, dugaan adanya perubahan batas atau ketidaksesuaian administrasi itu masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan penjelasan pihak berwenang. Dede menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan kejelasan.

Dede menegaskan, kehadirannya di Polres Sukabumi merupakan bentuk pemenuhan undangan klarifikasi. Ia menyebut telah berkomunikasi dengan pemeriksa dan memperoleh penjelasan bahwa agenda tersebut masih sebatas wawancara untuk menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait.

Ia pun menyatakan siap menghadirkan saksi dan melengkapi bukti apabila proses pemeriksaan berlanjut. Menurutnya, status dan dasar hak atas tanah perlu diperjelas agar persoalan penguasaan lahan tidak langsung diarahkan pada dugaan tindak pidana.

“Jangankan Gaharu, kita dengan Wika saja belum jelas. Itu kan harus melalui tahapan-tahapan, termasuk ada gugatan atau pengadilan, ada amar putusan, baru eksekusi,” ujarnya.

Dede mengakui belum mengurus peningkatan SPH yang dimilikinya menjadi hak atas tanah dalam bentuk sertifikat. Ia menyebut hal itu terjadi karena ketidaktahuannya saat masih muda. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada riwayat transaksi oper alih garapan yang diklaimnya telah dilakukan sejak 2001.

Ke depan, ia membuka kemungkinan mengajukan gugatan dan meminta audiensi dengan perwakilan daerah agar persoalan tersebut mendapat perhatian serta dapat ditelusuri secara terbuka.

Dede juga menyebut terdapat penggarap lain dengan riwayat penguasaan berbeda, mulai dari masa eks HGU PT AJA hingga periode PT Wika. Karena itu, menurutnya, persoalan lahan tersebut tidak bisa disamaratakan tanpa memeriksa riwayat setiap penggarap dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Kini, kejelasan riwayat peralihan hak, dasar penerbitan SHGB, batas lahan, serta status penggarap lama menjadi pekerjaan penting untuk mengurai sengketa tersebut.

“Saya berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban setiap pihak berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

“Saya kemarin dimintai keterangan selama hampir 4 jam, tentu upaya perlawanan hukum dari pihak kita untuk mendapat ke adilan, selain saya ada beberapa orang ataupun penggarap yang dilaporkan juga, ada kurang lebih 10 orang,” tandasnya. (Ndi)