Kabupaten Sukabumi

DLH Kabupaten Sukabumi Perketat Layanan Angkut Sampah, Terapkan Kajian Teknis

×

DLH Kabupaten Sukabumi Perketat Layanan Angkut Sampah, Terapkan Kajian Teknis

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Sukabumi, Dede Jaenudin
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Sukabumi, Dede Jaenudin

PALABUHANRATU – Pengelolaan sampah yang baik tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Di balik pelayanan pengangkutan sampah yang berjalan setiap hari, terdapat proses administrasi dan kajian teknis yang harus dilalui agar layanan dapat berlangsung efektif, efisien, dan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.

Komitmen itu ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dengan menerapkan mekanisme verifikasi administrasi dan penilaian teknis terhadap setiap permohonan layanan pengangkutan sampah, baik dari masyarakat, perusahaan maupun instansi pemerintah.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Sukabumi, Dede Jaenudin, mengatakan seluruh permohonan wajib diajukan secara resmi sebelum mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

“Setiap masyarakat, perusahaan maupun instansi yang ingin memperoleh layanan pengangkutan sampah dari DLH Kabupaten Sukabumi harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan kajian teknis agar pelayanan dapat berjalan efektif sesuai kemampuan yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Dede, masyarakat yang mengajukan permohonan harus melengkapi surat atau formulir permohonan dengan identitas diri, alamat lokasi pelayanan, serta informasi mengenai jenis, volume, dan frekuensi pengangkutan sampah. Sementara bagi perusahaan maupun instansi, permohonan dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani pimpinan lembaga disertai identitas, lokasi pelayanan, jenis dan volume sampah, serta kontak penanggung jawab.

Setelah dokumen diterima, petugas akan melakukan verifikasi administrasi dan, bila diperlukan, meninjau langsung lokasi untuk memastikan kondisi lapangan.

“DLH akan melakukan penilaian terhadap jangkauan pelayanan, volume dan jenis sampah, ketersediaan armada, hingga jadwal operasional. Jika memenuhi persyaratan, maka akan ditetapkan jadwal pelayanan beserta ketentuan retribusinya sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Dede menegaskan, penentuan suatu wilayah untuk mendapatkan layanan pengangkutan sampah tidak dilakukan secara sembarangan. Berbagai indikator teknis menjadi dasar pertimbangan, mulai dari kepadatan penduduk, volume timbulan sampah, akses jalan menuju lokasi, keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS), jarak ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga ketersediaan armada dan personel.

Selain itu, efisiensi rute pengangkutan serta cakupan wilayah pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting dalam menentukan prioritas pelayanan.
“Wilayah dengan jumlah penduduk tinggi dan timbulan sampah besar memang menjadi prioritas pelayanan. Namun akses jalan yang dapat dilalui armada, keberadaan TPS, kemampuan armada, serta efisiensi rute juga menjadi faktor penting dalam menentukan pelayanan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Kabupaten Sukabumi masih mengandalkan dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yakni TPA Cimenteng dan TPA Kadaleman.
“Karena itu, pengaturan rute dan kapasitas armada harus dilakukan secara optimal agar pelayanan tetap berjalan maksimal,” tuturnya. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *