SUKABUMI – Operasional Dapur Nazran dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibadak 02, resmi dihentikan sementara pada Jumat (31/07).
Langkah tegas ini diambil pasca dugaan kasus keracunan yang menimpa puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojongkoneng di Kampung Bojong Jagal, RT 05/RW 02, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, usai mengonsumsi susu yang kedaluwarsa (expired) dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koorwil Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa penghentian operasional dapur pelayanan tersebut diberlakukan mulai hari ini sembari menunggu hasil pemeriksaan Labkesda dan instruksi resmi BGN Pusat.
“Per hari ini operasional SPPG Cibadak 02 sudah dihentikan sementara. Kami sudah bersurat dan mengirimkan laporan ke BGN Pusat,” ujar Firman kepada Radar Sukabumi pada Jumat (31/07).
Firman menjelaskan, sejak hari pertama kejadian, pihak-pihak terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan cepat terhadap para siswa yang terdampak. Dari total 40 siswa yang bergejala, kondisi mereka dilaporkan terus membaik secara signifikan.
“Kemarin tersisa enam anak yang masih bergejala. Hasil monitoring terbaru dari Kepala SPPG menunjukkan seluruh siswa sudah pulih, termasuk siswa yang sempat mendapat perawatan di rumah sakit sudah diperbolehkan pulang,” jelasnya.
Terkait status penghentian operasional, Firman menekankan keputusan tersebut bersifat sementara hingga ada kepastian penyebab pasti dari uji laboratorium yang dilakukan oleh Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum ada bukti ilmiah.
“Kami masih menunggu hasil uji lab untuk memastikan apakah benar dari indikasi susu atau ada faktor lain, misalnya konsumsi makanan lain sebelum kegiatan. Jadi belum bisa disimpulkan,” tambahnya.
Mengenai sanksi atau tindakan lanjutan apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran pada produk susu, Firman menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas BGN Pusat.
“Untuk kebijakan sanksi final, kami menunggu petunjuk teknis dari Pusat melalui Directorate Pemantauan dan Pengawasan (Ditertawas) BGN,” pungkasnya. (Den)











